3. Fungsi Stabilitas
Melalui pungutan pajak, pemerintah dapat memperoleh dana untuk melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stabilisasi harga untuk mengendalikan inflasi. Fungsi stabilitas dilakukan dengan mengatur peredaran uang dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak juga dapat berfungsi sebagai instrumen untuk me-redistribusi pendapatan masyarakat, agar semua lapisan masyarakat merasakan manfaat pembangunan. Pajak yang disetorkan dipakai untuk membiayai kepentingan umum.
Mulai dari pembangunan infrastruktur, membuka peluang kesempatan kerja, pemberian bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan, pemberian subsidi untuk pendidikan anak-anak, subsidi atas barang konsumsi strategis seperti BBM, dan sebagainya.
Itulah penjelasan singkat tentang fungsi utama pajak bagi negara.
(Nadya Kurnia)