Biaya ‘operasional’ ini didapat dari penerimaan pajak. Adapun pembiayaan rutin yang harus dikeluarkan negara setiap tahun adalah belanja (gaji) pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan sebagainya.
Pajak juga digunakan untuk membiayai pembangunan, yang tidak hanya berupa pembangunan infrastruktur, tapi juga pembangunan sumber daya manusia. Juga untuk meningkatkan kesejahteraan warga negaranya.
2. Fungsi Mengatur
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi lewat kebijakan pajak. Dari fungsi mengatur (regularend) ini, negara bisa menjadikan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.
Sebagai contoh, untuk penanaman modal dalam negeri dan luar negeri, pemerintah suatu negara dapat memberikan fasilitas keringanan pajak agar investor tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Sementara dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah suatu negara dapat memberlakukan bea masuk yang tinggi atas produk-produk impor. Dengan demikian pasar domestik tidak sepenuhnya dibanjiri produk asing.