- Cek legalitas pinjaman online yang menghubungi Anda (bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK)
- Blokir dan abaikan kontak penagih
- Jika terus ditagih, diteror, dan diintimidasi, laporkan hal ini ke pihak berwajik (kepolisian/OJK)
- Jaga keamanan data pribadi Anda dan waspadai link-link mencurigakan yang dikirim ke SMS, WhatsApp, dan email
Untuk membuat laporan, masyarakat bisa menghubungi OJK melalui Kontak OJK di 157 dan WhatsApp di nomor 081-157-157-157. Anda juga bisa membuat laporan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di https://afpi.or.id/pengaduan.
Itulah informasi penting tentang hal yang harus dilakukan jika diteror pinjaman online padahal tidak meminjam.
(Nadya Kurnia)