sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Hal yang Harus Dilakukan Jika Diteror Pinjaman Online Padahal Tidak Meminjam

Milenomic editor Kurnia Nadya
24/01/2025 14:12 WIB
Ada beberapa kemungkinan di balik panggilan-panggilan yang diterima oleh masyarakat yang tidak berutang.
4 Hal yang Harus Dilakukan Jika Diteror Pinjaman Online Padahal Tidak Meminjam. (Foto: Freepik)
4 Hal yang Harus Dilakukan Jika Diteror Pinjaman Online Padahal Tidak Meminjam. (Foto: Freepik)
  • Cek legalitas pinjaman online yang menghubungi Anda (bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK) 
  • Blokir dan abaikan kontak penagih
  • Jika terus ditagih, diteror, dan diintimidasi, laporkan hal ini ke pihak berwajik (kepolisian/OJK)
  • Jaga keamanan data pribadi Anda dan waspadai link-link mencurigakan yang dikirim ke SMS, WhatsApp, dan email

Untuk membuat laporan, masyarakat bisa menghubungi OJK melalui Kontak OJK di 157 dan WhatsApp di nomor 081-157-157-157. Anda juga bisa membuat laporan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di https://afpi.or.id/pengaduan. 

Itulah informasi penting tentang hal yang harus dilakukan jika diteror pinjaman online padahal tidak meminjam


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement