Investasi Syariah untuk Milenial dan Gen Z
1. Pasar Modal
Pasar modal syariah saat ini telah ada, salah satunya diwujudkan dengan emiten syariah. Tentunya emiten ini tidak menggunakan bunga yang mengundang riba.
Selain itu dalam pengelolaannya menggunakan beberapa operasional syariah.
2. Sukuk
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Sedangkan Underlying Asset adalah aset yang menjadi obyek atau dasar penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying ini dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis:
Sukuk negara adalah sukuk yang pemerintah Indonesia terbitkan berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk.
3. Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke dalam efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.