Pada BPJS Perusahaan, iuran perbulan ditetapkan sebesar 5% dari gaji pokok.
Dari presentasi tersebut, 4% ditanggung oleh pihak perusahaan, sedangkan 1% sisanya dipotong dari gaji pegawai.
Sebagai contoh, kalau kamu bekerja di perusahaan swasta dengan gaji Rp10 juta per bulan, maka iuran BPJS-mu sebesar Rp500.000 per bulan. Dari Rp500.000 tersebut, pihak perusahaan menanggung iuran sebesar Rp400.000 dan gajimu akan dipotong Rp100.000 tiap bulan untuk iuran BPJS Kesehatan.
Sementara itu, iuran peserta BPJS PBI ditanggung dan dibayarkan oleh pemerintah. Besaran iurannya ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan.
Karena ditanggung oleh pemerintah, peserta BPJS PBI tidak perlu khawatir telat bayar atau menunggak.
4 Syarat dan Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah. (FOTO : MNC MEDIA)
Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah
Jika Anda keluar dari perusahaan dan memilih menjadi pekerja informal, Anda memiliki batas waktu 30 hari dari tanggal keluar untuk mengganti status kepesertaanmu.
Ini karena setelah kamu resign, maka perusahaan sudah dibebaskan dari tanggungan BPJS Kesehatanmu. Kalau kamu tidak segera pindah dari BPJS perusahaan ke BPJS Mandiri atau BPJS Pemerintah, status kepesertaanmu bisa dinonaktifkan.
Anda bisa mengganti status kepesertaan BPJS Kesehatan dari BPJS Perusahaan ke BPJS Pemerintah setelah resign. Akan tetapi, ini hanya berlaku kalau kamu tidak pindah ke perusahaan lain dan termasuk ke dalam kategori warga kurang mampu.
Sebelum membahas cara pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah atau PBI, sebaiknya pahami dulu syarat dan ketentuan pengajuan status peserta PBI. Adapun persyaratan dokumen untuk mengurus BPJS PBI adalah:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
- Surat pengantar dari Puskesmas
- Kartu BPJS Kesehatan (BPJS mandiri) sebelumnya
- Pas foto 3x4