Setelah dokumen-dokumen persyaratan lengkap, Anda tinggal datang ke kantor Dinas Sosial setempat dan ikuti langkah-langkah berikut:
- Di kantor Dinsos setempat, Anda harus melapor ke petugas untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarga sambil menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Berdasarkan berkas yang Anda serahkan, pihak Dinsos akan melakukan verifikasi data kependudukan untuk menilai apakah kamu benar-benar layak menjadi peserta PBI.
- Kalau Anda dianggap layak dan APBD Pemda setempat masih memadai untuk menanggun iuran BPJS-mu, pihak BPJS akan menerbitkan Kartu Indonesia Sehat yang bisa diambil di kamtor kelurahan.
- Kalau Anda dianggap layak tapi APBD Pemda setempat tidak memadai, permohonanmu akan diserahkan ke Kementerian Sosial untuk diproses di tingkat nasional. Anda mungkin baru bisa terdaftar sebagai peserta BPJS PBI pada periode berikutnya.
Itulah penjelasan syarat dan cara pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)