IDXChannel—Investor yang berminat melakukan diversifikasi portofolionya dengan menginvestasikan sebagian modalnya di logam mulia, dapat memanfaatkan aplikasi investasi emas yang terdaftar di OJK.
Aplikasi investasi emas yang resmi terdaftar dan tercatat di OJK lebih aman, karena perusahaannya diawasi oleh pemerintah. Membeli emas lewat aplikasi investasi emas juga lebih mudah, investor tidak harus mendatangi Butik Emas Antam maupun kantor cabang PT Pegadaian.
Meskipun pembelian dilakukan secara digital di aplikasi, investor tidak perlu khawatir terkait wujud fisik emas miliknya. Karena emas yang dibeli secara online tetap dapat dicetak menjadi emas batangan.
Merangkum beragam sumber, berikut ini adalah beberapa aplikasi investasi emas yang terdaftar di OJK berikut fitur-fitur di dalamnya.
Aplikasi Investasi Emas yang Terdaftar di OJK
Aplikasi ini diluncurkan oleh PT Pegadaian. Fitur di dalamnya mencakup program-program investasi emas dan pembiayaan yang dikelola perseroan. Nasabah Pegadaian dapat menabung dan mencicil emas di Pegadaian Digital.