sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Aplikasi Investasi yang Terdaftar di OJK, Bisa Buat Nabung Logam Mulia

Milenomic editor Kurnia Nadya
08/10/2024 15:18 WIB
Membeli emas lewat aplikasi investasi emas juga lebih mudah, investor tidak harus mendatangi Butik Emas Antam. Selain itu, tersedia opsi menabung emas.
5 Aplikasi Investasi yang Terdaftar di OJK, Bisa Buat Nabung Logam Mulia. (Foto: MNC Media)
5 Aplikasi Investasi yang Terdaftar di OJK, Bisa Buat Nabung Logam Mulia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Investor yang berminat melakukan diversifikasi portofolionya dengan menginvestasikan sebagian modalnya di logam mulia, dapat memanfaatkan aplikasi investasi emas yang terdaftar di OJK

Aplikasi investasi emas yang resmi terdaftar dan tercatat di OJK lebih aman, karena perusahaannya diawasi oleh pemerintah. Membeli emas lewat aplikasi investasi emas juga lebih mudah, investor tidak harus mendatangi Butik Emas Antam maupun kantor cabang PT Pegadaian. 

Meskipun pembelian dilakukan secara digital di aplikasi, investor tidak perlu khawatir terkait wujud fisik emas miliknya. Karena emas yang dibeli secara online tetap dapat dicetak menjadi emas batangan. 

Merangkum beragam sumber, berikut ini adalah beberapa aplikasi investasi emas yang terdaftar di OJK berikut fitur-fitur di dalamnya. 

Aplikasi Investasi Emas yang Terdaftar di OJK 

1. Pegadaian Digital

Aplikasi ini diluncurkan oleh PT Pegadaian. Fitur di dalamnya mencakup program-program investasi emas dan pembiayaan yang dikelola perseroan. Nasabah Pegadaian dapat menabung dan mencicil emas di Pegadaian Digital. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement