Pencairan yang terlambat terkadang disebabkan oleh rekening yang belum diaktifkan, NISN/NIK yang tidak valid.
Jika nama penerima sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), sebelumnya telah menerima PIP, tetapi mengalami keterlambatan pencairan pada termin berikutnya, penerima dapat melapor ke pihak berwenang.
Cara Lapor PIP Agustus 2025 Belum Cair
Melansir laman resmi Indonesia.go.id (7/8/2025), berikut ini adalah cara lapor PIP Agustus 2025 belum cair:
Alamat email: [email protected]
Buatlah surat dengan menulis pernyataan yang jelas bahwa penerima belum menerima pencairan PIP pada termin II, sertakan bukti bahwa penerima tercatat sebagai peserta didik penerima PIP. Mintalah asistensi dan tindak lanjut untuk mengurus pencairannya.
Telepon & SMS
Nomor telepon Kemdikdasmen: 021 5703303 & 021 57903020
Nomor SMS: 1708
Hubungi nomor resmi kementerian untuk meminta bantuan customer service, sampaikan keluhan tentang keterlambatan pencairan PIP termin II. Untuk laporan via SMS, ikuti instruksi yang diberikan.