3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Memiliki NIB memiliki sejumlah keuntungan bagi seorang pengusaha. Pertama, usaha yang sudah terdaftar di Online Single Submission (OSS) di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal mendapatkan pengakuan resmi.
Kedua, memiliki NIB memudahkan akses ke berbagai bantuan yang disediakan oleh pemerintah. NIB, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), menunjukkan bahwa seseorang adalah seorang pengusaha.
Ini juga membantu pemerintah dalam mengumpulkan data UMKM sebagai acuan kebijakan.
4. Memahami Tren Pemasaran
Dalam era digital saat ini, pengusaha UMKM harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tren pemasaran. Teknologi memungkinkan efisiensi dan ekspansi bisnis yang lebih baik.
Pemasaran melalui media sosial telah menjadi cara yang efektif untuk mempromosikan produk. Hampir semua orang memiliki akses ke internet melalui ponsel mereka, sehingga media sosial adalah alat yang kuat untuk mencapai audiens.