2. KPR Syariah
KPR syariah adalah pinjaman pembelian properti yang diberikan oleh perbankan syariah. Dalam industri perbankan syariah, pinjaman disebut dengan pembiayaan. Tidak ada bunga dalam KPR, tetapi bank tetap dapat menarik imbal hasil.
Perjanjian yang dilakukan antara bank dan nasabah dilakukan dengan akad-akad sesuai nilai syariah. Antara lain akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, dan akad ijarah muntahiyah.
Karena menggunakan aturan syariah, KPR syariah tidak memiliki bunga meskipun bank tetap dapat menarik bagi hasil atau upah. Cicilan KPR syariah biasanya tetap sejak bulan pertama hingga bulan terakhir.
3. KPR Subsidi (FLPP)
KPR subsidi adalah fasilitas kredit khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan rumah dengan cicilan. KPR ini disubsidi langsung oleh pemerintah, sehingga besaran cicilannya lebih ringan.
Namun fasilitas KPR subsidi hanya dapat dinikmati oleh masyarakat MBR, dan untuk mengajukan KPR harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan negara.
4. KPR Take Over
KPR take over adalah fasilitas untuk memindahkan KPR dari bank sebelumnya ke bank lain pilihan pembeli. Benar sekali, KPR bisa dipindah-pindah ke bank lain. Debitur melakukan ini umumnya demi bunga lebih rendah, atau tenor lebih panjang.
Masyarakat juga dapat membeli rumah yang KPR-nya sedang berjalan. KPR take over terbagi dalam beberapa model transaksi. Ada take over yang melibatkan bank sepenuhnya, dan ada take over yang dilakukan di bawah tangan.
5. KPR In-House
KPR In-house disebut juga dengan ‘tunai bertahap.’ KPR ini tidak disediakan oleh perbankan umum maupun syariah, melainkan oleh si pemilik rumah atau pihak developer secara langsung.
KPR in-house menjadi solusi bagi calon pembeli yang tidak mau diberatkan bunga kredit. Namun pembelian tunai bertahap dalam ini tidak dilakukan dengan mencicil tiap bulan, tetapi membayar dalam beberapa tahap dalam jumlah besar sekaligus.
Itulah jenis-jenis KPR yang perlu diketahui sebelum beli rumah pertama.
(Nadya Kurnia)