Cara membuat SKU di kantor perangkat desa atau di kelurahan dan kecamatan sebenarnya cukup mudah. Anda terlebih dahulu harus meminta pembuatan surat pengantar dari RT atau RW setempat.
Setelahnya, kumpulkan dokumen persyaratan lain untuk mengajukan pembuatan SKU:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KTP pemohon 2 lembar
- Fotokopi KK pemohon 2 lembar
- Surat penyataan usaha bermeterai
- Siapkan foto lokasi usaha jika perlu untuk berjaga-jaga jika petugas meminta
Setelah Anda mendapatkan surat pengantar RT/RW dan melengkapi semua dokumen. Berikut ini adalah proses selanjutnya yang mesti Anda tempuh:
Kunjungi Kelurahan
Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kumpulkan bersama berkas lain yang dipersyaratkan. Petugas akan meminta Anda untuk menunggu, waktu pembuatan bisa berbeda-beda. Umumnya pembuatan SKU tidak membutuhkan biaya.
Kunjung Kecamatan
Setelah SKU ditandatangani oleh lurah, selanjutnya dokumen tersebut akan dibawa ke kecamatan untuk ditandatangani camat dan diberi cap stempel kecamatan untuk pengesahan akhir.