sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Langkah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
10/09/2024 11:00 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor bisa dilakukan lewat artikel ini.
5 Langkah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor. (FOTO: MNC MEDIA)
5 Langkah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor. (FOTO: MNC MEDIA)

Nah, ada lima langkah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor. Berikut ulasannya:

  1. Kunjungi kantor BPJS terdekat.
  2. Bawa dokumen yang diperlukan.
  3. Isi formulir klaim JHT.
  4. Ambil nomor antrean dan ikuti proses verifikasi.
  5. Setelah verifikasi selesai, saldo akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.

5 Langkah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor. (FOTO: MNC MEDIA)

Pencairan Melalui Aplikasi JMO

Sementara bila Anda malas ke kantor, Anda bisa melakukannya lewat aplikasi:

  1. Unduh aplikasi JMO dan daftar akun.
  2. Pilih menu klaim JHT dan ikuti petunjuknya.
  3. Unggah dokumen yang diminta.
  4. Setelah data diverifikasi, saldo akan ditransfer ke rekening peserta.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi beberapa kondisi yang ditetapkan oleh BPJS. Berikut ini adalah syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) berdasarkan kondisi yang berlaku:

1. Usia Pensiun

Peserta yang telah mencapai usia 56 tahun.

2. Masa Kerja Selesai

Pekerja yang masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhir.

3. Tidak Lagi Bekerja

Peserta yang sudah tidak memiliki usaha atau pekerjaan di sektor Bukan Penerima Upah (BPU).

4. Pengunduran Diri

Pekerja yang telah mengundurkan diri dari tempat kerja.

5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Peserta yang mengalami PHK.

6. Keluar dari Indonesia

Peserta yang memutuskan untuk tinggal di luar negeri secara permanen.

7. Cacat Total

Peserta yang mengalami cacat total dan bersifat tetap.

8. Meninggal Dunia

Ahli waris dapat mencairkan saldo jika peserta meninggal dunia.

Selain itu, peserta juga bisa mengajukan klaim sebagian dari JHT sebesar 10 persen atau 30 persen sesuai kebutuhan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement