Nah, ada lima langkah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor. Berikut ulasannya:
- Kunjungi kantor BPJS terdekat.
- Bawa dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir klaim JHT.
- Ambil nomor antrean dan ikuti proses verifikasi.
- Setelah verifikasi selesai, saldo akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
5 Langkah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor. (FOTO: MNC MEDIA)
Pencairan Melalui Aplikasi JMO
Sementara bila Anda malas ke kantor, Anda bisa melakukannya lewat aplikasi:
- Unduh aplikasi JMO dan daftar akun.
- Pilih menu klaim JHT dan ikuti petunjuknya.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Setelah data diverifikasi, saldo akan ditransfer ke rekening peserta.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi beberapa kondisi yang ditetapkan oleh BPJS. Berikut ini adalah syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) berdasarkan kondisi yang berlaku:
1. Usia Pensiun
Peserta yang telah mencapai usia 56 tahun.
2. Masa Kerja Selesai
Pekerja yang masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhir.
3. Tidak Lagi Bekerja
Peserta yang sudah tidak memiliki usaha atau pekerjaan di sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
4. Pengunduran Diri
Pekerja yang telah mengundurkan diri dari tempat kerja.
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Peserta yang mengalami PHK.
6. Keluar dari Indonesia
Peserta yang memutuskan untuk tinggal di luar negeri secara permanen.
7. Cacat Total
Peserta yang mengalami cacat total dan bersifat tetap.
8. Meninggal Dunia
Ahli waris dapat mencairkan saldo jika peserta meninggal dunia.
Selain itu, peserta juga bisa mengajukan klaim sebagian dari JHT sebesar 10 persen atau 30 persen sesuai kebutuhan.