Jika Anda ingin beralih dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI, terdapat syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut informasi lengkapnya.
Baca Juga:
5 Langkah Cara Pindah BPJS Mandiri secara Gratis. (FOTO: MNC MEDIA)
Syarat Beralih dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI
Berdasarkan Pasal 5 Permensos 21 Tahun 2019, syarat untuk menjadi peserta BPJS PBI meliputi:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk mengurus perpindahan dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI, beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing 2 lembar.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa.
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi bukti pembayaran iuran terakhir sebanyak 1 lembar.
Cara Pindah dari BPJS Mandiri ke BPJS Gratis
Proses beralih dari peserta BPJS Mandiri ke BPJS PBI melibatkan beberapa langkah berikut:
1. Lapor ke Dinas Sosial (Dinsos):
Peserta harus melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial setempat dengan membawa data kependudukan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).