2. Verifikasi dan Validasi:
Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa peserta memenuhi kriteria sebagai golongan fakir miskin dan tidak mampu.
3. Pendaftaran ke Kementerian Sosial (Kemensos):
Setelah verifikasi, Dinsos akan mendaftarkan peserta ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi. Langkah ini bertujuan untuk mengusulkan agar peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Penerbitan Surat Keputusan (SK):
Penetapan peserta dalam DTKS akan diatur dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Kemensos.
5. Pendaftaran ke BPJS PBI:
Setelah SK diterbitkan, Kementerian Kesehatan akan mendaftarkan peserta tersebut sebagai peserta BPJS PBI kepada BPJS Kesehatan.
Dengan mengikuti prosedur di atas, peserta BPJS Mandiri yang memenuhi syarat dapat beralih ke BPJS PBI dan mendapatkan fasilitas kesehatan dengan iuran yang ditanggung oleh pemerintah.
Itulah cara pindah BPJS mandiri secara gratis. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)