Apa saja risiko yang dapat diperoleh debitur pengguna layanan pinjol ilegal?
1. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Penyedia dan aplikasi pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari OJK. Sehingga operasionalnya tidak diawasi dan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Maka ketika debitur pinjol ilegal terjerat masalah, pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan.
OJK hanya mampu menjembatani dan menindaklanjuti masalah-masalah terkait lembaga keuangan dan fintech lending yang legal. Karena sebagai badan usaha yang legal, mereka harus patuh dan tunduk pada ketentuan OJK.
Sementara pinjol ilegal sejak awal memang tidak tunduk pada ketentuan OJK. Penindakan yang umum dilakukan OJK atas penyedia dan aplikasi pinjol ilegal adalah menghentikan operasionalnya.
2. Bunga Tinggi
Pinjol ilegal membebani bunga yang tinggi, besarannya bisa melampaui bunga yang ditetapkan fintech lending legal dan lembaga keuangan perbankan. Karena kemudahan persyaratan dan jangka angsuran yang pendek, besaran bunga dipasang tinggi.