Selain itu, lembaga legal juga masih membuka peluang restrukturasi utang untuk mempermudah debitur melunasi utangnya.
Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, selalu upayakan untuk mengecek legalitasnya di situs resmi OJK, karena pinjol ilegal sudah mampu dan mulai memalsukan logo izin dari OJK untuk menipu calon debitur.
Itulah beberapa risiko penggunaan aplikasi pinjol ilegal yang cepat cair. (NKK)