Misalnya, jika calon debitur mengajukan kartu kredit dengan limit Rp10 juta, sementara gajinya hanya Rp7 juta, besar kemungkinan bank tidak akan mengabulkan pengajuan kartu kredit itu, dan akan menurunkan limit ke Rp5 juta per bulan.
Pada pinjaman online yang disediakan fintech pun, perusahaan mulai memberlakukan pertimbangan yang cukup ketat. Saat ini, perusahaan pinjol legal mulai memanfaatkan Fintech Data Center (FDC) untuk menganalisa pengajuan pinjaman.
FDC adalah pusat data yang menyimpan data kredit semua perusahaan fintech lending legal, digunakan untuk mengecek riwayat pinjaman calon debitur baru. Calon debitur dengan riwayat pinjaman yang buruk, sudah tentu tidak akan diloloskan.
Inilah perbedaan utama antara lembaga keuangan dan pinjaman legal dibanding pinjol ilegal. Pinjol ilegal tidak menerapkan analisa kredit pada calon debiturnya, bahkan penyaluran pinjamannya kelewat mudah.
Padahal, penyaluran pinjaman memang semestinya dianalisa dengan baik untuk menghindari gagal bayar. Sebab kredit macet tidak hanya merugikan debitur yang terlilit utang dan bunga yang membengkak, melainkan juga merugikan pemberi pinjaman.