IDXChannel – Ada beberapa cara melaporkan dan memblokir rekening penipu yang bisa Anda lakukan ketika Anda terjebak dalam sebuah penipuan online. Pasalnya, saat ini banyak kasus penipuan terjadi melalui transaksi online.
Jika sebelumnya korban penipuan hanya bisa pasrah menerima kenyataan uangnya raib digondol penipu, kini Anda bisa melaporkannya. Tak hanya melaporkan penipuan ini ke polisi, Anda bisa juga melaporkan rekening penipu kepada bank terkait agar rekeningnya bisa dibekukan atau diblokir.
Lalu, bagaimana cara melaporkan dan memblokir rekening penipu tersebut? Agar lebih jelas, yuk simak penjelasan IDXChannel berikut ini!
6 Cara Melaporkan dan Memblokir Rekening Penipu
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk dapat melakukan laporan penipuan dan permintaan pemblokiran rekening, Anda bisa mengumpulkan terlebih dahulu semua dokumen yang dibutuhkan. Beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP, kronologi penipuan, surat keterangan permintaan pemblokiran yang ditandatangani di atas materai, dan surat keterangan laporan ke kepolisian setempat.
Siapkan terlebih dahulu dokumen tersebut agar proses permintaan blokir rekening penipu bisa lebih cepat dan Anda tidak perlu bolak-balik ke bank.
2. Siapkan Bukti Transaksi
Selain menyiapkan dokumen, cara melaporkan dan memblokir rekening penipu selanjutnya adalah menyiapkan bukti transaksi. Anda bisa menyiapkan bukti transaksi ke rekening penipu dengan mencetak rekening koran, struk transaksi, ataupun menyimpan tangkapan layar transaksi ke rekening penipu.
Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan bukti konkret lainnya berupa rekaman percakapan atau tangkapan layar pesan WhatsApp, SMS, Instagram, maupun yang lainnya.
3. Siapkan Data Penipu
Selain menyiapkan bukti transaksi, Anda juga harus menyiapkan data penipu seperti nama pemilik rekening, nomor rekening, email, akun Instagram/facebook/TikTok/ nama toko online (untuk penipuan marketplace).