Namun bukan tak mungkin para operator alat berat ini menerima bayaran per bulan lebih dari nilai di atas. Seperti yang diketahui, ada komponan lain dalam take home pay tiap-tiap profesi, demikian pula dengan profesi ini.
Seorang operator alat berat bisa menerima gaji pokok, uang overtime, dan uang berdasarkan shift kerjanya. Sehingga, dengan gaji pokok sebesar angka di atas, bukan tak mungkin mereka menerima bayaran bulanan hingga Rp10 juta, bahkan bisa lebih.
Dilansir dari Ilmutambang.com (1/8), gaji operator excavator berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta, dengan 25 hari kerj dan lima hari libur. Sementara gaji operator crane berkisar antara Rp9 juta hingga Rp15 juta, dengan 20 hari kerja dan 10 hari libur.
Sedangkan gaji operator forklift bisa mencapai antara Rp5 juta sampai dengan Rp7 juta, dengan 25 hari kerja dan lima hari libur.
Akun Youtube Arthakharismasurabaya membagikan informasi gaji operator vibro yang terdiri dari tiga komponen, yakni uang shift senilai Rp250.000/shift (8 jam/shift), uang overtime Rp100.000/jam (bisa mencapai 50 jam/bulan), gaji pokok Rp2,5 juta/bulan.