sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

76 Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Termasuk yang Terima VOA

Milenomic editor Kurnia Nadya
18/12/2023 11:58 WIB
Warga Negara Indonesia bisa berpergian ke beberapa negara tanpa visa. Ada 76 negara bebas visa dan memberlakukan visa on arrival (VOA).
76 Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Termasuk yang Terima VOA. (Foto: MNC Media)
76 Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Termasuk yang Terima VOA. (Foto: MNC Media)

Dokumen visa berlaku selama periode waktu tertentu, seseorang yang berkunjung ke suatu negara tidak boleh tinggal atau menetap di negara tersebut melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam visanya. 

Mengurus visa bukanlah hal yang mudah. Terkadang, tidak semua permohonan visa disetujui oleh kedutaan besar negara terkait, alasannya tentu bermacam-macam. Persyaratan permohonan visa yang harus dipenuhi saja cukup rumit. 

Untuk membuat visa, seseorang tidak hanya harus menyediakan dokumen berisikan data diri dan formulir permohonan, namun juga menyertakan surat keterangan kerja, surat keterangan sponsor, surat keterangan sehat, dan slip gaji atau rekening koran tiga bulan terakhir.

Beberapa negara mengharuskan pemohon untuk memiliki uang dalam nominal tertentu di rekeningnya. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang tersebut memiliki dana yang cukup untuk hidup di negara tujuan, sehingga tidak menggelandang. 

Dengan rumitnya birokrasi kunjungan antar negara, kesepakatan bebas visa antar negara adalah suatu keberuntungan yang dapat dimanfaatkan. Baik untuk kunjungan wisata ataupun kunjungan bisnis. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement