IDXChannel - Surat pemberitahuan tahunan (SPT) telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yakni sejak 1 januari 2023 namun ada golongan yang tidak lapor SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa wajib pajak dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan ke bawah tidak dikenakan pajak. Tetapi mereka harus wajib lapor SPT tahunan dengan status nihil.
Batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi (OP) berlaku hingga 31 Maret 2022. Tetapi bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak wajib lapor pajak dengan batas Rp4,5 juta, karena diperbolehkan untuk tidak melaporkan SPT tahunan tapi harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Lantas siapa sajakah golongan yang tidak lapor SPT? berikut penjelasan nya yang telah kami himpun dari berbagai sumber.
Berikut 8 Golongan yang Tidak Lapor SPT, diantaranya:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan di bawah PTKP
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah menjadi warga negara asing dan tidak tinggal lagi di Indonesia
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Memiliki usaha tetap tapi sudah tidak beroperasi lagi di Indonesia
- Wajib Pajak yang terkena bencana malam yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan
- Wajib Pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
itulah penjelasan mengenai 8 Golongan yang tidak lapor SPT, semoga informasi ini dapat berguna dan bermanfaat untuk menambah wawasan para pembaca. (MYY)