sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

8 Jenis Tunjangan Karyawan, Lengkap dengan Penjelasannya

Milenomic editor Aiq Haidar
04/01/2023 13:08 WIB
Ada berbagai jenis tunjangan karyawan yang bisa Anda ketahui pada pembahasan kali ini. Gaji atau upah merupakan aspek terpenting yang dari tujuan seseorang.
8 Jenis Tunjangan Karyawan, Lengkap dengan Penjelasannya (Foto: MNC Media)
8 Jenis Tunjangan Karyawan, Lengkap dengan Penjelasannya (Foto: MNC Media)

1. Tunjangan Kesehatan

Tunjangan kesehatan adalah sebuah tunjangan yang paling umum diberikan untuk mendukung serta melindungi kesehatan karyawan. Tunjangan akan diberikan melalui BPJS Kesehatan atau asuransi swasta lainnya. Selain itu, perusahaan juga bisa memberikan tunjangan kesehatan tambahan dalam bentuk obat-obatan.

2. Tunjangan Umum

Tunjangan umum merupakan jenis tambahan penghasilan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang tidak memangku jabatan. Tunjangan tersebut bisa dikatakan sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap kinerja karyawan secara umum.

3. Tunjangan Hari Raya

Tunjangan Hari Raya atau yang kerap disingkat THR ini sudah tak asing lagi ditelinga Anda. Tunjangan tersebut diberikan kepada karyawan menjelang hari raya Idul Fitri. Adapun tunjangan ini hanya diberikan sekali dalam satu tahun.

4. Tunjangan Pensiun

Tunjangan pensiun merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang agar bisa bertahan hidup di masa tua dan lanjut usia. Tunjangan ini biasanya diberikan oleh karyawan saat memasuki masa pensiun dari pekerjaan.

5. Tunjangan Transportasi

Tunjangan transportasi merupakan benefit mengenai transportasi yang diberikan berdasarkan absensi kehadiran setiap karyawan. Tujuannya untuk mempermudah menjangkau lokasi kerja. Tunjangan ini tidak selalu berupa uang, biasanya ada yang menyediakan layanan antar-jemput karyawan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement