Nah dalam aktivitas tersebut tentu diperlukan suatu perjanjian kontrak yang menyatakan bahwa seluruh pihak terkait telah setuju agar rumah tersebut digunakan dalam jangka waktu tertentu. Dalam kasus ini biasanya dalam perjanjian akan ada hal yang berisikan jika penyewa rumah wajib untuk melakukan pemeliharaan bangunan terhadap rumah yang disewa.
Jika Anda keberatan dengan hal tersebut tentu Anda dapat mengajukan keringanan dengan menyertakan alasan agar nantinya dapat dibuatkan sebuah addendum dari kontrak sebelumnya. Namun tentu saja hal ini harus dengan persetujuan dari pihak lain termasuk sang pemilik rumah.
Contoh Adendum
1. Adendum dalam Perjanjian Kemitraan
Dalam perjanjian kemitraan bisnis, mitra dapat membuat adendum untuk menambahkan aturan baru, perubahan alokasi laba, atau masalah lain yang mempengaruhi kemitraan.
2. Adendum dalam Perjanjian Pekerjaan
Dalam perjanjian antara klien dan kontraktor, adendum dapat digunakan untuk menambahkan pekerjaan tambahan, mengubah tenggat waktu, atau menyesuaikan biaya kontrak.
3. Adendum dalam Perjanjian Lisensi Perangkat Lunak
Dalam perjanjian lisensi perangkat lunak, pengguna dan pihak yang mengeluarkan lisensi dapat membuat adendum untuk menambahkan klausul tentang pembaruan perangkat lunak, pembatalan lisensi, atau pembatasan penggunaan.