Bank Emok ini sering dijalankan oleh koperasi, lembaga keuangan mikro, atau bahkan rentenir yang menawarkan pinjaman tanpa jaminan dengan sistem tanggung renteng. Artinya, jika ada satu anggota kelompok yang tidak bisa membayar cicilan, maka anggota lain wajib menanggungnya.
Pinjaman Bank Emok umumnya digunakan untuk modal usaha. Meski demikian, para praktiknya pinjaman Bank Emok juga digunakan untuk keperluan darurat keluarga lainnya, seperti untuk biaya anak sekolah hingga biaya berobat bagi keluarga yang sakit.
Jasa Bank Emok biasanya digunakan karena terpaksa dan adanya tekanan ekonomi keluarga yang cukup berat. Di saat banyak kebutuhan, masyarakat seringkali tak pikir panjang untuk menggunakan jasa Bank Emok yang ada di lingkungannya. Apalagi, didukung dengan syarat dan ketentuan yang mudah, tak heran jika Bank Emok seringkali jadi jalan pintas untuk memperoleh dana darurat, tanpa menimbang tingginya bunga pinjaman bahkan risiko jika terjadi keterlambatan yang berakibat pada bunga yang berbunga.
Praktik Bank Emok tentu saja ilegal dan tidak terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga seringkali menyulitkan masyarakat yang terlanjur terjerat Bank Emok. Untuk lepas dari jeratan masalah keuangan karena pinjaman yang berbunga dan terus berbunga, biasanya masyarakat akan terlilit utang yang berakibat pada berbagai masalah keluarga yang lebih rumit.
Selain bunga yang cukup tinggi, Bank Emok juga memiliki potensi tekanan sosial jika ada yang kesulitan membayar karena penagihannya dilakukan secara serampangan sesuka hati penyedia pinjaman.