Dalam pengurusan dokumen di Indonesia, Certificate of Origin diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan selaku salah satu pintu pemerintah untuk perizinan ekspor dan impor.
Sebelumnya, istilah Certificate of Origin muncul dalam pemberitaan soal PT Pertamina belum lama ini, di mana perusahaan pelat merah itu gagal menunjukkan COO atas base fuel yang diimpornya untuk operator SPBU swasta asal Inggris, yakni BP-AKR.
BP-AKR memerlukan Certificate of Origin untuk persyaratan impor dan menekan potensi pengenaan sanksi karena mengimpor bahan bakar dari negara yang terkena embargo. COO tersebut berfungsi untuk memastikan bahwa base fuel yang diimpor Pertamina bukan berasal dari negara-negara yang terkena embargo oleh Inggris.
Itulah informasi singkat tentang apa itu Certificate of Origin.
(Nadya Kurnia)