IDXChannel—Ulasan singkat ini akan membahas mengenai apa itu EFIN dan cara mendapatkannya secara online. Kendati Ditjen Pajak (DJP) telah menerapkan sistem ini sejak lama, masih ada wajib pajak baru yang belum familiar dengan EFIN.
EFIN adalah Electronic Filing Identification Number, yang adalah rangkaian nomor identitas yang dikeluarkan oleh DJP untuk wajib pajak. EFIN dipergunakan transaksi elektronik yang berkaitan dengan DJP.
Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT-nya secara online dengan e-filing tanpa harus mendatangi kantor pajak. Saat ini, pembuatan EFIN pun dapat dilakukan secara online.
Jika Anda berniat untuk mulai melaporkan pajak tahunan secara online dengan e-filing, maka Anda harus membuat EFIN terlebih dahulu. Cara pengajuan pembuatan EFIN tergolong mudah.
Simak tata caranya berikut ini.
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online
- Buka link https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin, tautan ini akan mengarahkan Anda ke laman website tempat Anda mengunduh formulir pengajuan EFIN
- Unduh/download formulir EFIN, terdapat tautan PDF petunjuk pengisiannya jika Anda memerlukannya
- Isi formulir: centang kolom ‘orang pribadi’ jika Anda mengajuan EFIN pribadi. Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, nomor telepon aktif
- Ambil foto: foto formulir yang sudah terisi lengkap, selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP asli, pastikan NIK dan nomor NPWP terlihat
- Kirim formulir ke alamat email KPP tempat Anda terdaftar, Anda bisa mengeceknya di kartu NPWP Anda, dan mencari alamat email KPP di Google
- Kirim email dengan judul lampiran ‘permohonan EFIN’, lampirkan semua berkas tadi
- Menunggu EFIN dibuat, DJP akan mengirimkannya ke email Anda
Setelah Anda menerima kode EFIN, langkah selanjutnya adalah mengaktivasi kode tersebut. Berikut ini adalah tata cara aktivasi EFIN: