IDXChannel - Kejahatan keuangan adalah praktik kejahatan yang terjadi di sektor keuangan. Hal ini telah menjadi perhatian bagi pemerintah di berbagai negara dan dampak yang ditimbulkan dari kejahatan keuangan ini serius.
Mengutip laman International Compliance Association, kejahatan keuangan ini mencakup pelanggaran berupa penipuan (fraud), kejahatan siber, pencucian uang, pendanaan teroris, suap dan korupsi, penyalahgunaan pasar dan transaksi orang dalam.
Pencucian uang atau money laundering, melansir laman OJK, adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana hingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Istilah pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali di Amerika Serikat pada 1920.
Sementara, seiring kemajuan di bidang teknologi serta informasi, pola serta cara berkegiatan masyarakat pun berubah. Begitu pula di sektor keuangan. Layanan keuangan yang semakin bersifat digital ternyata menjadi tantangan karena digitalisasi di sektor keuangan menyertakan ancaman keamanan siber.
Mengutip laman OJK, menurut data yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informasi, tercatat 888.711.736 ancaman siber di Indonesia sepanjang 2021.
Kegiatan yang berpotensi menjadi target kejahatan siber dalam kegiatan perbankan antara lain layanan pembayaran menggunakan kartu kredit pada situs toko online serta layanan perbankan online. Mengutip Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara berjudul “Analisa Kasus Cybercrime Bidang Perbankan Berupa Modus Pencurian Data Kartu Kredit” oleh Nunuk Sulisrudatin, berikut jenis kejahatan siber yang menyasar perbankan.
Carding merupakan aktivitas belanja secara online yang menggunakan data kartu debit atau kredit yang didapat secara ilegal. Carding mudah dilakukan, karena tidak membutuhkan kartu fisik serta hanya mengandalkan data dari kartu debit atau kredit yang akan disasar.
Pelaku pencurian akan mendapat data melalui merchant palsu, marketing palsu, pencatatan data yang sensitif, hingga kartu yang hilang. Pelaku kemudian memperoleh data, mulai dari nomor kartu, masa berlaku, tanggal expired, limit kartu, hingga CVV (Card Verification Value). Pelaku akan menggunakannya untuk transaksi serta tagihannya akan ditanggung oleh korban. Pelaku kejahatan ini disebut sebagai carder.