IDXChannel - Apa itu KPJ? KPJ adalah kartu identitas peserta Jamsostek yang memuat informasi nama lengkap dan nomor peserta.
BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi negara yang memberikan perlindungan dasar bagi pekerja. Manfaat yang bisa didapat peserta, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JK), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Asuransi ini bisa didapat asalkan pekerja dan pemberi kerja mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, juga perlu membayar iuran setiap bulan. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai KPJ, IDXChannel akan memaparkan berdasarkan dari beberapa sumber terpercaya.
Mengenal Apa Itu KPJ
Seperti yang sudah dijelaskan di awal, KPJ merupakan kartu peserta Jamsostek yang memuat informasi nama lengkap dan nomor peserta. Nomor peserta yang ada, baik di KPJ versi lama maupun kartu BPJS Ketenagakerjaan versi baru sama-sama berupa serangkaian digit.
Tetapi, fungsi dan manfaatnya tetap sama. Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan diperlukan sebagai tanda pengenal sekaligus syarat dalam melakukan berbagai layanan di BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, ingin mencairkan klaim manfaat JHT.
Inilah Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan
Berikut ini merupakan cara mendapatkan asuransi ketenagakerjaan ini adalah dengan Anda mendaftar menjadi peserta ke BPJS Ketenagakerjaan. Daftar BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh pemberi kerja maupun pekerja.
Sekarang, pendaftaran BPJS bisa dilakukan secara online. Tetapi terdapat syarat yang harus Anda penuhi.