sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu SKCK: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
14/06/2022 11:06 WIB
Apa itu SKCK? SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat atau dokumen yang digunakan untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum.
Apa Itu SKCK: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya. (Foto: MNC Media)
Apa Itu SKCK: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apa itu SKCK? Banyak orang yang belum mengetahui apa itu SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat atau dokumen yang digunakan untuk membuktikan perilaku baik seseorang di hadapan hukum. 

SKCK biasanya digunakan sebagai berkas persyaratan ketika seseorang akan bekerja atau mendapatkan beasiswa. Pembuatan SKCK secara khusus masuk dalam layanan Kepolisian. 

Lalu, apa itu SKCK dan bagaimana fungsi serta cara membuatnya? Agar lebih jelas simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini!

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisi catatan mengenai ada atau tidaknya kejahatan atau tindak kriminal yang pernah dilakukan seseorang. Sebelum berganti menjadi SKCK, surat keterangan ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). 

SKCK diterbitkan secara resmi oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/ warga masyarakat dalam memenuhi permohonan dari yang bersangkutan. 

Dalam hal ini, penerbitan SKCK dilakukan karena adanya keperluan atau ketentuan yang mensyaratkan dan dilakukan berdasarkan penelitian biodata serta catatan Kepolisian yang ada mengenai orang yang bersangkutan. Biasanya, dokumen SKCK ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, dan lain sebagainya.  

Dokumen ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Apabila telah melebihi batas masa berlaku tersebut, seseorang dapat melakukan perpanjangan 
SKCK ketika ada keperluan atau merasa membutuhkannya. 

Fungsi SKCK

Penerbitan SKCK ini bisa dilakukan mulai dari  Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. SKCK dari masing-masing tingkat kewilayahan Kepolisian tersebut memiliki fungsinya tersendiri. Adapun fungsi SKCK berdasarkan tingkat kewilayahan Kepolisian yang menerbitkannya adalah sebagai berikut. 

  • Mabes Polri

Mabes Polri memberikan pelayanan penerbitan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden, wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, serta lembaga negara lainnya. Selain itu, penerbitan SKCK di tingkat ini ditujukan untuk lembaga pemerintah di tingkat pusat, proses naturalisasi, adopsi anak untuk pemohon warga negara asing, izin tinggal, sekolah di luar negeri, dan pembuatan visa. 

  • Polda

Di tingkat Polda, penerbitan SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan, pengurusan paspor atau visa, pencalonan legislatif tingkat provinsi, warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi. 

  • Polres 

SKCK di tingkat Polres digunakan untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, pencalonan pejabat publik tingkat kabupaten/kota, CPNS, pencalonan anggota Polri/TNI, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.

  • Polsek

Penerbitan SKCK di tingkat Polsek digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa dan sekretaris desa, melanjutkan sekolah, pindah alamat, dan lain sebagainya. 

Cara Membuat SKCK

Setelah mengetahui apa itu SKCK dan fungsinya, Anda perlu mengetahui bagaimana cara membuatnya. SKCK bisa dibuat secara langsung maupun secara online. Adapun untuk pembuatan SKCK secara langsung, bisa Anda lakukan dengan cara sebagai berikut. 

  • Datang ke kantor kepolisian di tingkat atau satuan wilayah sesuai dengan tujuan pembuatan SKCK tersebut.
  • Lakukan pendaftaran di loket.
  • Masukkan berkas yang dipersyaratkan.
  • Isi formulir pendaftaran.
  • Petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas yang dibawa pemohon.
  • Bawa juga dokumen perlengkapan yang asli.
  • Petugas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan rekam sidik jari.
  • Setelah proses sidik jari selesai, Anda bisa mengumpulkan berkas-berkas yang telah dipersiapkan.
  • Melakukan pembayaran uang penerbitan SKCK di loket.
  • Tunggu hingga penerbitan SKCK selesai dilakukan. 

Selain melakukan penerbitan secara langsung, Anda juga bisa membuat SKCK secara online. Adapun langkah-langkah pembuatan SKCK secara online adalah sebagai berikut. 

  • Buka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/.
  • Klik menu formulir pendaftaran yang ada di pojok kanan atas laman.
  • Pilih jenis keperluan.
  • Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan SKCK.
  • Isikan alamat Anda sesuai KTP.
  • Selanjutnya, pilih cara bayar baik secara tunai (loket) maupun BRIVA atau Virtual Account.  
  • Setelah memilih cara bayar, klik “Lanjut” di pojok kanan bawah laman.
  • Isi formulir pendaftaran mulai dari jenis keperluan hingga lampiran yang diperlukan.
  • Lampirkan dokumen sidik jari atau rumus sidik jari yang didapatkan dari kantor Polres sesuai domisili.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK melalui bank.
  • Simpan bukti pendaftaran yang berisi nomor pembayaran baik melalui Virtual Account maupun pembayaran tunai.
  • Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK fisik Polres sesuai domisili. 

Syarat Membuat SKCK

Sebelum membuat SKCK, Anda juga perlu mempersiapkan beberapa syarat pengurusan SKCK sebagai berikut.

  • KTP asli dan Fotokopi.
  • Fotokopi akte lahir/ Ijazah/ surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari.
  • Bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP, bisa menyiapkan fotokopi identitas lain.
  • Pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran 4 x 6 (6 lembar).
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah dan tampak muka. Bagi Anda yang mengenakan jilbab, pas foto menampilkan tampak muka secara utuh.
  • Bagi WNA, beberapa dokumen tambahan yang perlu dipersiapkan adalah:
  • Dokumen berupa surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi surat nikah jika sponsornya merupakan suami atau istri yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi KITAS atau KITAP.
  • Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
  • Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian. 

Itulah ulasan IDXChannel mengenai apa itu SKCK, fungsi, dan cara membuatnya yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber. Penjelasan ini bisa Anda jadikan referensi dalam mengurus SKCK untuk kebutuhan Anda.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement