sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Tanda Jasa Kehormatan Presiden? Penghargaan yang Diberikan kepada 61 Tokoh Tahun Ini

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
14/08/2024 14:30 WIB
Apa itu Tanda Jasa Kehormatan Presiden? Banyak orang belum mengetahui pengertiannya. 
Apa Itu Tanda Jasa Kehormatan Presiden? Penghargaan yang Diberikan kepada 61 Tokoh Tahun Ini. (Foto: MNC Media)
Apa Itu Tanda Jasa Kehormatan Presiden? Penghargaan yang Diberikan kepada 61 Tokoh Tahun Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apa itu Tanda Jasa Kehormatan Presiden? Banyak orang belum mengetahui pengertiannya. 

Pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, Pemerintah mengumumkan akan memberikan Tanda Jasa Kehormatan Presiden kepada 61 tokoh. Tokoh-tokoh tersebut terdiri dari menteri hingga budayawan.

Menurut Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, pemberian Tanda Jasa Kehormatan ini akan diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis 14 Agustus 2024 pukul 16.30 di Istana Negara Jakarta. 

Lantas, apa itu Tanda Jasa Kehormatan Presiden? Untuk mengetahui jawabannya, IDXChannel merangkum penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Apa Itu Tanda Jasa Kehormatan Presiden?

Dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Tanda Jasa Kehormatan Presiden adalah penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement