Pemberian Tanda Jasa Kehormatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Adapun berdasarkan peraturan tersebut, Tanda Jasa Kehormatan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yakni Bintang, Satyalancana, dan Samkarya Nugraha.
Berikut rincian Tanda Jasa Kehormatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
1. Bintang
- Bintang Republik Indonesia
- Bintang Mahaputera
- Bintang Jasa
- Bintang Kemanusiaan
- Bintang Penegak Demokrasi
- Bintang Budaya Parama Dharma
- Bintang Bhayangkara
- Bintang Gerilya
- Bintang Sakti
- Bintang Dharma
- Bintang Yudha Dharma
- Bintang Kartika Eka Pakci
- Bintang Jalasena
- Bintang Swa Bhuwana Paksa
2. Satyalancana
- Satyalancana Perintis Kemerdekaan
- Satyalancana Pembangunan
- Satyalancana Wirakarya
- Satyalancana Kebaktian Sosial
- Satyalancana Kebudayaan
- Satyalancana Pendidikan
- Satyalancana Karya Satya
- Satyalancana Dharma Olahraga
- Satyalancana Dharma Pemuda
- Satyalancana Kepariwisataan
- Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
- Satyalancana Pengabdian
- Satyalancana Bhakti Pendidikan
- Satyalancana Jana Utama
- Satyalancana Ksatria Bhayangkara
- Satyalancana Karya Bhakti
- Satyalancana Operasi Kepolisian
- Satyalancana Bhakti Buana
- Satyalancana Bhakti Nusa
- Satyalancana Bhakti Purna
- Satyalancana Bhakti
- Satyalancana Teladan
- Satyalancana Kesetiaan
- Satyalancana Santi Dharma
- Satyalancana Dwidya Sistha
- Satyalancana Dharma Nusa
- Satyalancana Dharma Bantala
- Satyalancana Dharma Samudra
- Satyalancana Dharma Dirgantara
- Satyalancana Wira Nusa
- Satyalancana Wira Dharma
- Satyalancana Wira Siaga
- Satyalancana Ksatria Yudha
3. Samkarya Nugraha
- Parasamya Purnakarya Nugraha
- Nugraha Sakanti
- Samkarya Nugraha
Adapun tujuan dari pemberian Tanda Jasa Kehormatan Presiden ini antara lain sebagai berikut.
- Menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri serta berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan dalam diri setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.
- Menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang serta mendorong semangat melahirkan karya terbaik demi kemajuan bangsa dan negara.
Untuk tahun ini, Presiden akan memberikan Tanda Jasa Kehormatan kepada sebanyak 61 calon penerima yang telah terpilih dari beragam latar belakang.
Tanda Jasa Kehormatan yang akan diberikan terdiri dari berbagai kategori antara lain sebagai berikut.