Karena terkendala uang panai, pasangan kekasih itu bisa mengambil jalan pintas dengan kawin lari atau silariang. Namun, kawin lari dianggap memalukan oleh masyarakat Bugis, dan dianggap sebagai aib yang akan membebani keluarga sepanjang hidup.
Meskipun jumlahnya fantastis, uang panai dapat dinegosiasikan dengan keluarga calon mempelai wanita. Ada pula keluarga mempelai perempuan yang tidak mau memberatkan calon suami putrinya.
Sementara mahar adalah pemberian wajib seorang calon suami kepada calon istrinya sebagai bentuk ketulusan hati sang calin suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih seorang calon istri kepada calon suaminya.
Dalam Islam, mahar diberikan sesudah atau saat akad pernikahan berlangsung. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 huruf d, mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria ke calon mempelai wanita dalam bentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Mahar yang diberikan kepada calon istri tidak boleh sembarang dan harus memenuhi persyaratan dalam Islam, yakni: