Pertama, Harga/bendanya berharga. Mahar tidak sah jika bendanya tidak berharga meskipun tidak ada ketentuan berapa jumlah mahar yang diberikan. Meskipun sedikit, jika berharga tetap dianggap sah.
Kedua, barangnya suci dan bisa diambil manfaatnya. Tidak sah jika mahar menggunakan khamar, babi, dan darah. Ketiga, barangnya bukan ghasab, yang berarti barang milik orang lain yang diambil tanpa seizin pemiliknya.
Memberikan mahar dengan barang ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah. Kelima, bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar dianggap tidak sah jika diberikan dalam bentuk barang yang tidak jelas keadaannya, atau tidak disebutkan jenisnya.
Perbedaan utama pada tradisi uang panai dan mahar dalam Islam adalah nilai yang ditentukan. Melansir Rumah Jurnal UIN Alauddin (24/8), mahar tidak semahal dan setinggi uang panai, juga biasanya tidak membebani mempelai pria karena nilainya realistis.
Meskipun uang panai sebenarnya masih dapat dinegosiasikan oleh kedua keluarga calon mempelai. Itulah apa perbedaan uang panai dan mahar.
(Nadya Kurnia)