Tujuan adanya program KPR SSB ini adalah untuk menurunkan nominal angsuran KPR yang harus dibayarkan. Ketentuan dari program SSB ini tidak jauh berbeda dari FLPP. Perbedaannya hanya terletak pada sumber pendanaannya.
KPR FLPP memiliki sumber pendanaan yang berasal dari Pemerintah dan bank, sedangkan sumber pendanaan KPR SSB sebagian besar berasal dari bank penyalur dan Pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar selisih bunganya saja.
-
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Dilansir dari laman resmi Kementerian PUPR, SBUM adalah bantuan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk subsidi uang muka pembelian hunian.
Subsidi ini bertujuan untuk memenuhi sebagian maupun seluruh uang muka dalam pembelian rumah melalui sistem KPR. Dana KPR SBUM ini dikelola langsung oleh Kementerian PUPR.
KPR SBUM ini masih memiliki kaitan dengan KPR FLPP. Jika Anda merupakan penerima bantuan KPR FLPP, Anda akan otomatis menerima bantuan KPR SBUM ini.
Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai perbedaan FLPP, SSB, SBUM yang perlu Anda ketahui.