Apa Saja Perbedaan FLPP, SSB, SBUM dalam Istilah KPR?

IDXChannel – Apakah Anda mengetahui perbedaan FLPP, SSB, dan SBUM dalam dunia KPR? Banyak orang yang ingin memiliki sebuah rumah melalui KPR.
Harga rumah yang terus meningkat dari tahun ke tahun membuat banyak orang memilih untuk mengambil cicilan KPR untuk memiliki rumah. Pemerintah telah menyediakan berbagai macam program KPR bagi masyarakat, antara lain FLPP, SSB, dan SBUM. Nah, berikut adalah beberapa perbedaan FLPP, SSB, SBUM dalam dunia KPR.
Perbedaan FLPP, SSB, SBUM
-
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
FLPP merupakan salah satu jenis pembiayaan Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) yang disediakan oleh pemerintah. Melansir dari laman resmi Kementerian PUPR, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
KPR FLPP memiliki persyaratan yang lebih mudah jika dibandingkan dengan program KPR non-subsidi. Beberapa keuntungan dari produk KPR FLPP antara lain:
- Down Payment atau uang muka yang diberikan lebih rendah dari jenis KPR lain
- Suku bunga yang dikenakan maksimal sebesar 5%
- KPR FLPP sudah mencakup premi asuransi kebakaran dengan kredit tetap selama tenor berlangsung dan menggunakan metode perhitungan bunga anuitas
- Jangka waktu KPR bisa disesuaikan melalui kesepakatan antara bank pelaksana dan calon nasabah/debitur maksimal selama 20 tahun.
-
Subsidi Selisih Bunga (SSB)
Program KPR kedua yang diadakan oleh bank pelaksana adalah SSB. KPR SSB diterbitkan oleh bank pelaksana dengan mendapatkan pengurangan suku bunga melalui subsidi bunga kredit perumahan.
Tujuan adanya program KPR SSB ini adalah untuk menurunkan nominal angsuran KPR yang harus dibayarkan. Ketentuan dari program SSB ini tidak jauh berbeda dari FLPP. Perbedaannya hanya terletak pada sumber pendanaannya.
KPR FLPP memiliki sumber pendanaan yang berasal dari Pemerintah dan bank, sedangkan sumber pendanaan KPR SSB sebagian besar berasal dari bank penyalur dan Pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar selisih bunganya saja.
-
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Dilansir dari laman resmi Kementerian PUPR, SBUM adalah bantuan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk subsidi uang muka pembelian hunian.
Subsidi ini bertujuan untuk memenuhi sebagian maupun seluruh uang muka dalam pembelian rumah melalui sistem KPR. Dana KPR SBUM ini dikelola langsung oleh Kementerian PUPR.
KPR SBUM ini masih memiliki kaitan dengan KPR FLPP. Jika Anda merupakan penerima bantuan KPR FLPP, Anda akan otomatis menerima bantuan KPR SBUM ini.
Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai perbedaan FLPP, SSB, SBUM yang perlu Anda ketahui.