1. Sudah Berjalan dalam Jangka Waktu Tertentu
Perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing terkait jangka waktu piutang. Ketika pemilik utang kesulitan membayar kewajibannya, perusahaan akan memberikan rentang waktu agar kreditur bisa melunasinya.
Namun demikian, rentang waktu restrukturasi kredit ini pun ada batasnya. Jika dalam rentang waktu ini kreditur tidak juga melunasi utangnya, maka perusahaan dapat memasukkannya ke dalam piutang tak tertagih.
2. Penagihan Sudah Melewati Batas
Ketika terjadi gagal bayar, perusahaan umumnya akan berupaya untuk melakukan penagihan. Lama penagihan ini bisa berbeda-beda, ada yang berupaya hingga beberapa bulan sampai kreditur mengembalikan pinjaman.
Perusahaan seperti perbankan dan penyedia pinjaman non bank, akan mengupayakan penagihan utang semaksimal mungkin. Baik melalui restrukturasi kredit, atau penagihan langsung melalui collector.
Atau dengan menjual agunan (jaminan) yang diserahkan kreditur. Namun jika dengan beragam upaya penagihan ini kreditur tidak juga membayar lunas utangnya, maka perusahaan akan memasukkan piutang ini ke daftar piutang tak tertagih.