3. Kreditur Bangkrut
Ketika kreditur yang memiliki utang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, dia tidak akan mampu melunasi utangnya karena asetnya habis. Jika perusahaan memiliki kreditur seperti ini, mau tidak mau piutangnya akan tercatat sebagai tak tertagih.
4. Kreditur Gagal Bayar karena Kondisi Tertentu
Kreditur juga bisa gagal bayar karena hal-hal lain. Misalnya musibah dan fenomena alam seperti kebakaran yang menghabiskan aset kreditur, kebanjiran hingga semua asetnya hanyut atau rusak.
Ketika perusahaan memiliki piutang tak tertagih, biasanya perusahaan akan menghapus piutang ini untuk menanggulangi risikonya. Penghapusan ini berkaitan dengan metode pencatatan piutang dalam akuntansi perusahaannya.
Yakni metode direct write-off, atau menghapus piutang dari jurnal sekaligus dan memasukkannya ke akun beban. Sehingga piutang tak tertagih ini akan menambah beban atau liabilitas.
Metode kedua adalah allowance, yakni dengan menyisihkan piutang tak tertagih tanpa memasukkannya secara aktual ke dalam jurnal pencatatan keuangan perusahaan.