sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa yang Dimaksud dengan Piutang Tak Tertagih? Begini Kriteria dan Cara Pencatatannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
15/05/2024 16:05 WIB
Dalam pencatatan akuntansi, piutang tak tertagih adalah utang orang lain kepada Anda atau perusahaan, namun tidak dilunasi meskipun telah diupayakan penagihan.
Apa yang Dimaksud dengan Piutang Tak Tertagih? Begini Kriteria dan Cara Pencatatannya. (Foto: MNC Media)
Apa yang Dimaksud dengan Piutang Tak Tertagih? Begini Kriteria dan Cara Pencatatannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa yang dimaksud dengan piutang tak tertagih? Dalam pencatatan akuntansi, piutang tak tertagih adalah utang orang lain kepada Anda atau perusahaan, namun tidak dilunasi meskipun telah diupayakan penagihan. 

Dalam dunia usaha, utang piutang adalah hal lumrah. Seorang pengusaha atau pembeli dapat mengajukan pinjaman untuk kelancaran bisnisnya. Jika utang tersebut dibayar lunas, maka baik peminjam dan pemberi utang sama-sama mendapatkan keuntungan. 

Namun jika utang tidak dibayar lunas, meskipun telah dilakukan upaya penagihan kepada yang bersangkutan, justru akan mengurangi profit bersih pihak pemberi pinjaman. Inilah yang disebut sebagai piutang tak tertagih. 

Sederhananya, piutang tak tertagih adalah utang gagal bayar orang lain kepada Anda atau perusahaan. Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi untuk menyatakan bahwa suatu piutang masuk dalam kategori tak tertagih. 

Mengutip OCBC NISP (15/4), berikut ini adalah kriteria piutang tak tertagih: 

1. Sudah Berjalan dalam Jangka Waktu Tertentu 

Perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing terkait jangka waktu piutang. Ketika pemilik utang kesulitan membayar kewajibannya, perusahaan akan memberikan rentang waktu agar kreditur bisa melunasinya. 

Namun demikian, rentang waktu restrukturasi kredit ini pun ada batasnya. Jika dalam rentang waktu ini kreditur tidak juga melunasi utangnya, maka perusahaan dapat memasukkannya ke dalam piutang tak tertagih. 

2. Penagihan Sudah Melewati Batas 

Ketika terjadi gagal bayar, perusahaan umumnya akan berupaya untuk melakukan penagihan. Lama penagihan ini bisa berbeda-beda, ada yang berupaya hingga beberapa bulan sampai kreditur mengembalikan pinjaman. 

Perusahaan seperti perbankan dan penyedia pinjaman non bank, akan mengupayakan penagihan utang semaksimal mungkin. Baik melalui restrukturasi kredit, atau penagihan langsung melalui collector. 

Atau dengan menjual agunan (jaminan) yang diserahkan kreditur. Namun jika dengan beragam upaya penagihan ini kreditur tidak juga membayar lunas utangnya, maka perusahaan akan memasukkan piutang ini ke daftar piutang tak tertagih. 

3. Kreditur Bangkrut 

Ketika kreditur yang memiliki utang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, dia tidak akan mampu melunasi utangnya karena asetnya habis. Jika perusahaan memiliki kreditur seperti ini, mau tidak mau piutangnya akan tercatat sebagai tak tertagih. 

4. Kreditur Gagal Bayar karena Kondisi Tertentu 

Kreditur juga bisa gagal bayar karena hal-hal lain. Misalnya musibah dan fenomena alam seperti kebakaran yang menghabiskan aset kreditur, kebanjiran hingga semua asetnya hanyut atau rusak. 

Ketika perusahaan memiliki piutang tak tertagih, biasanya perusahaan akan menghapus piutang ini untuk menanggulangi risikonya. Penghapusan ini berkaitan dengan metode pencatatan piutang dalam akuntansi perusahaannya. 

Yakni metode direct write-off, atau menghapus piutang dari jurnal sekaligus dan memasukkannya ke akun beban. Sehingga piutang tak tertagih ini akan menambah beban atau liabilitas. 

Metode kedua adalah allowance, yakni dengan menyisihkan piutang tak tertagih tanpa memasukkannya secara aktual ke dalam jurnal pencatatan keuangan perusahaan. 

Itulah informasi singkat tentang pengertian piutang tak tertagih dan cara pencatatannya dalam jurnal keuangan perusahaan. (NKK)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement