- Keagamaan
- Kemasyarakatan adat dan budaya
- Organisasi kemasyarakatan nasional
Ormas Berbadan Hukum Membidangi:
- Demokrasi dan kesejahteraan sosial
- Program komunitas
- Pelayanan profesional
- Program kesejahteraan sosial
- Pemahaman, dukungan, dan partisipasi warga
- Penyelenggaraan layanan kesejahteraan sosial
- Pencegahan korupsi
Karena ormas bukanlah badan usaha, pada dasarnya anggota ormas tidak digaji dan bekerja secara sukarela. Namun karena beberapa ormas memiliki sumber dana untuk menjalankan kegiatan, maka pengurus dan anggota masih memungkinkan menerima upah atas partisipasi dalam kegiatan dan program organisasi.
Terlebih ormas berbadan hukum yang memiliki kegiatan usaha sendiri, organisasi dalam kategori ini diwajibkan mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Melansir Pajakku (20/3), ormas juga bisa menjadi wajib pajak jika menerima penghasilan yang termasuk objek pajak.
Jenis pajak yang dipungut dari penghasilan ormas adalah PPh 21 dan PPh 23. Penghasilan ormas dapat dikenakan PPh 21 jika ormas tersebut mendapatkan atau menerima penghasilan melalui sponsor yang kemudian dibagikan kepada para anggota.
Sementara PPh 23 dikenakan pada ormas apabila ormas tersebut menyewa suatu tempat untuk penyelenggaraan kegiatan. Maka kegiatan tersebut diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh 23.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah ormas digaji.
(Nadya Kurnia)