IDXChannel—Apakah anggota ormas digaji? Organisasi masyarakat adalah organisasi kemasyarakat yang didirikan secara sukarela atas dasar kesamaaan kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Sesuai UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan bahwa ormas bersifat mandiri dan nirlaba. Artinya, ormas didirikan bukan untuk menghasilkan profit, alias bukan badan usaha.
Namun demikian ormas memerlukan dana untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Organisasi masyarakat dapat memperoleh pendanaan dari iuran anggota, bantuan masyarakat, dan bantuan dari lembaga asing maupun dalam negeri.
Selain itu ormas juga dapat memperoleh dana operasional dari hasil usaha sendiri. Ormas yang terdaftar secara hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri, dapat memperoleh dana bantuan dari APBN atau APBD.
Ada dua jenis organisasi masyarakat, yakni ormas tidak berbadan hukum dan ormas berbadan hukum. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:
Ormas Tidak Berbadan Hukum Membidangi: