IDXChannel - Apakah bisa mencairkan BPJS tanpa buku tabungan? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang wajib diikuti oleh semua pekerja di Indonesia. Program ini dikelola oleh pemberi kerja yang bertanggung jawab mendaftarkan dan membayar iuran bagi setiap karyawannya.
Melalui program ini, para pekerja dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Lantas apakah bisa mencairkan BPJS tanpa buku tabungan? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Kriteria dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi beberapa kondisi dan melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan. Salah satu syarat utama untuk pencairan penuh adalah pekerja tidak boleh lagi berstatus aktif di perusahaan mana pun, karena dana ini dirancang sebagai jaminan hari tua yang diambil setelah pensiun.