IDXChannel - Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign penting untuk diketahui para pekerja. Pasalnya, status kepesertaan karyawan yang keluar dari perusahaan akan menjadi non-aktif jika tidak ada lagi yang membayarkan iuran di setiap bulannya.
Pada dasarnya, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah resign tidaklah rumit. Anda hanya perlu mengubah status kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).
Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan karena Resign
Peserta BPJS Kesehatan yang berhenti bekerja dari perusahaan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melengkapi dan menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, yaitu:
- Kartu keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku tabungan
- Paklaring atau surat pengunduran diri
- Formulir pindah kepesertaan
- Formulir kesepakatan autodebet