sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Untuk Berobat? Begini Penjelasan Lengkapnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
11/05/2025 10:56 WIB
Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat? Sebagian masyarakat ada yang masih kerap bingung mengenai hal ini. 
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Untuk Berobat? Begini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: iNews Media Group)
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Untuk Berobat? Begini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: iNews Media Group)

Dengan demikian, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat? BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk berobat apabila pengobatan tersebut berkaitan langsung dengan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sehingga tidak semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

1. Kecelakaan Kerja

Apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan saat sedang bekerja, atau dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, atau saat melakukan aktivitas kerja lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan, maka biaya pengobatan sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKK.

2. Penyakit Akibat Kerja

Selain kecelakaan, seorang pekerja juga bisa mendapatkan pengobatan gratis jika mengalami penyakit yang diakibatkan oleh kondisi kerja. Misalnya, pekerja pabrik yang terpapar bahan kimia berbahaya dalam jangka panjang dan akhirnya mengalami gangguan kesehatan.

Dalam kasus tersebut BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya pengobatan sampai sembuh atau apabila pekerja tidak bisa bekerja lagi atau cacat total. Apabila klaim kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja diterima, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh fasilitas sebagai berikut. 

  • Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai dengan kebutuhan medis.
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah selama 6 bulan pertama, dan 75 persen untuk 6 bulan berikutnya, serta 50 persen jika masih dalam masa pemulihan.
  • Santunan cacat tetap jika terjadi disabilitas akibat kecelakaan kerja.
  • Santunan kematian kepada keluarga jika pekerja meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
  • Rehabilitasi medis dan vokasional, termasuk pelatihan kerja ulang bagi yang mengalami cacat.

Demikian informasi terkait layanan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement