Dengan demikian, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat? BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk berobat apabila pengobatan tersebut berkaitan langsung dengan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sehingga tidak semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
1. Kecelakaan Kerja
Apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan saat sedang bekerja, atau dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, atau saat melakukan aktivitas kerja lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan, maka biaya pengobatan sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKK.
2. Penyakit Akibat Kerja
Selain kecelakaan, seorang pekerja juga bisa mendapatkan pengobatan gratis jika mengalami penyakit yang diakibatkan oleh kondisi kerja. Misalnya, pekerja pabrik yang terpapar bahan kimia berbahaya dalam jangka panjang dan akhirnya mengalami gangguan kesehatan.
Dalam kasus tersebut BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya pengobatan sampai sembuh atau apabila pekerja tidak bisa bekerja lagi atau cacat total. Apabila klaim kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja diterima, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh fasilitas sebagai berikut.
- Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai dengan kebutuhan medis.
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah selama 6 bulan pertama, dan 75 persen untuk 6 bulan berikutnya, serta 50 persen jika masih dalam masa pemulihan.
- Santunan cacat tetap jika terjadi disabilitas akibat kecelakaan kerja.
- Santunan kematian kepada keluarga jika pekerja meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
- Rehabilitasi medis dan vokasional, termasuk pelatihan kerja ulang bagi yang mengalami cacat.
Demikian informasi terkait layanan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!