sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Untuk Berobat? Begini Penjelasan Lengkapnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
11/05/2025 10:56 WIB
Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat? Sebagian masyarakat ada yang masih kerap bingung mengenai hal ini. 
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Untuk Berobat? Begini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: iNews Media Group)
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Untuk Berobat? Begini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel – Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat? Sebagian masyarakat ada yang masih kerap bingung mengenai hal ini. 

Sebagai seorang pekerja, Anda pasti menginginkan jaminan yang bisa melindungi Anda dari berbagai risiko di tempat kerja, mulai dari kecelakaan sampai tiba saat dimana Anda pensiun nanti. Perlindungan ini sangatlah penting untuk memastikan kesejahteraan Anda di masa depan. 

Namun, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat? Agar tidak salah dalam menggunakannya, berikut ini IDXChannel menyajikan penjelasan mengenai layanan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda pahami. 

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Berobat?

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan program jaminan sosial dari pemerintah Indonesia yang terdiri dari dua bagian utama, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua program ini memiliki fungsi dan manfaat yang berbeda. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara jelas mengenai kegunaan masing-masing, khususnya BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada para pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin bisa terjadi selama mereka bekerja. Mengutip dari berbagai sumber yang ada, BPJS Ketenagakerjaan bukanlah program kesehatan, melainkan sistem perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko yang berkaitan dengan pekerjaan mereka.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement