Adapun empat program utama yang terdapat dalam BPJS Ketenagakerjaan, antara lain sebagai berikut.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan di tempat kerja atau selama perjalanan kerja.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan ini memberikan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan ini menyediakan tabungan yang dapat dicairkan ketika pekerja pensiun atau berhenti bekerja.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan pensiun menjamin pendapatan tetap bagi para pekerja yang memasuki usia pensiun.
Dari keempat program tersebut, hanya ada satu yang secara langsung berkaitan dengan layanan pengobatan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).