BPJS Kesehatan memberikan layanan mulai dari pemeriksaan umum, rawat inap, operasi , sampai dengan pengobatan penyakit kronis. Sama halnya dengan asuransi kesehatan swasta, pelayanan perlindungan ini pun ada batasnya.
BPJS Kesehatan menerapkan limit biaya kesehatan yang dibayarkan dalam tiap layanan. Misalnya, untuk pelayanan tertentu BPJS Kesehatan hanya membayarkan maksimal Rp2 juta, dan sisanya harus ditanggung oleh pasien.
Sementara pada asuransi swasta, pembayaran layanan kesehatan seperti ini umumnya ditanggung secara penuh oleh pihak perusahaan asuransi. Namun apa-apa saja yang diganti tetap berlaku sesuai paket pertanggungan yang dibeli peserta.
Pada BPJS Kesehatan, pesertanya diwajibkan membayar iuran kepesertaan setiap bulan. Pembayaran iuran ini terbagi antara peserta penerima upah (karyawan) atau peserta mandiri, dan penerima Kartu Indonesia Sehat.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan mirip dengan asuransi kesehatan swasta. Peserta asuransi kesehatan harus membayar premi setiap bulan untuk mendapatkan jaminan perlindungan atas risiko-risiko yang berkaitan dengan kesehatan.