Sementara itu, cuti tahunan adalah hak cuti atau waktu istirahat yang diberikan kepada para pekerja yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan sesuai keinginan dan kebutuhannya.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, cuti tahunan ditetapkan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/ buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Lantas, apakah cuti bersama memotong cuti tahunan? Hal ini seringkali dipertanyakan oleh pekerja.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018, Pemerintah menyebutkan bahwa bagi perusahaan swasta aturan cuti bersama ini bersifat fakultatif atau sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pegawai atau serikat pekerja. Oleh karena itu, cuti bersama karyawan swasta bisa mengambil hak cuti tahunan.
Hal ini pun ditegakan dalam Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022 Poin Kelima yang menyebutkan bahwa cuti bersama dapat memotong hak cuti tahunan bagi pegawai perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan. Artinya, aturan cuti bersama yang memotong cuti tahunan di perusahaan swasta ini harus sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bagi perusahaan masing-masing.