Aturan Cuti Bersama dan Cuti Tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Aturan cuti bersama dan cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya berbeda dengan aturan bagi pegawai di perusahaan swasta. Bagi pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama dan cuti tahunan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022, disebutkan bahwa cuti bersama bagi PNS atau ASN ini tidak memotong hak cuti tahunan. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, PNS atau ASN dapat mengambil libur pada cuti bersama yang biasanya diberikan kepada saat perayaan Idul Fitri, Natal, dan tahun baru tanpa perlu memotong hak cuti tahunan mereka selama 12 hari.
Itulah ulasan mengenai apakah cuti bersama memotong cuti tahunan yang kerap masih dipertanyakan banyak orang, terutama yang bekerja di perusahaan swasta.