IDXChannel – Banyak pekerja yang masih kerap bingung apakah cuti bersama memotong cuti tahunan.
Pasalnya, sebagian perusahaan kerap menerapkan aturan cuti tahunan dan cuti bersama yang berbeda. Ada perusahaan yang memotong cuti tahunan dengan cuti bersama dan ada juga perusahaan yang tidak memotongnya sehingga karyawan bisa berlibur saat cuti bersama dan tetap mendapatkan hak cuti tahunan sesuai ketentuan.
Lantas, apakah cuti bersama memotong cuti tahunan? Bagaimana ketentuan resminya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?
Secara harfiah, cuti bersama adalah cuti atau hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk semua karyawan perusahaan atau instansi pada periode tertentu. Umumnya, cuti bersama ini diberikan pada momen khusus seperti hari raya keagamaan, hari nasional, atau acara lain yang diakui secara resmi.
Aturan cuti bersama ini telah ditetapkan dan berlaku sejak 2003 lalu. Peraturan mengenai cuti bersama ini ditetapkan melalui surat keputusan bersama tiga kementerian yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sementara itu, cuti tahunan adalah hak cuti atau waktu istirahat yang diberikan kepada para pekerja yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan sesuai keinginan dan kebutuhannya.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, cuti tahunan ditetapkan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/ buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Lantas, apakah cuti bersama memotong cuti tahunan? Hal ini seringkali dipertanyakan oleh pekerja.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018, Pemerintah menyebutkan bahwa bagi perusahaan swasta aturan cuti bersama ini bersifat fakultatif atau sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pegawai atau serikat pekerja. Oleh karena itu, cuti bersama karyawan swasta bisa mengambil hak cuti tahunan.
Hal ini pun ditegakan dalam Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022 Poin Kelima yang menyebutkan bahwa cuti bersama dapat memotong hak cuti tahunan bagi pegawai perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan. Artinya, aturan cuti bersama yang memotong cuti tahunan di perusahaan swasta ini harus sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bagi perusahaan masing-masing.
Aturan Cuti Bersama dan Cuti Tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Aturan cuti bersama dan cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya berbeda dengan aturan bagi pegawai di perusahaan swasta. Bagi pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama dan cuti tahunan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022, disebutkan bahwa cuti bersama bagi PNS atau ASN ini tidak memotong hak cuti tahunan. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, PNS atau ASN dapat mengambil libur pada cuti bersama yang biasanya diberikan kepada saat perayaan Idul Fitri, Natal, dan tahun baru tanpa perlu memotong hak cuti tahunan mereka selama 12 hari.
Itulah ulasan mengenai apakah cuti bersama memotong cuti tahunan yang kerap masih dipertanyakan banyak orang, terutama yang bekerja di perusahaan swasta.