Lantas, apakah dokter termasuk kategori buruh? Jika merujuk pada definisi tersebut, maka dokter termasuk dalam kategori buruh. Secara umum, dokter adalah tenaga profesional di bidang kesehatan yang menjalankan pekerjaan berdasarkan ilmu, etika, dan keterampilan medis yang diperoleh melalui pendidikan tinggi. Mereka bisa bekerja di berbagai tempat seperti rumah sakit pemerintah atau swasta, klinik dan puskesmas, perusahaan (sebagai dokter perusahaan), organisasi non-profit, atau praktik mandiri.
Dalam praktiknya, tidak semua dokter menjalankan profesinya secara independen. Banyak dokter bekerja di bawah institusi dengan jam kerja tertentu dan menerima gaji tetap, tunjangan, bahkan terikat kontrak. Dalam konteks ini, dokter bekerja untuk pemberi kerja dan memperoleh upah atas jasanya.
Dengan kata lain, jika seorang dokter bekerja dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja, maka secara hukum ia bisa dikategorikan sebagai buruh atau pekerja.
Kategori Buruh dalam Perspektif Sosial dan Budaya
Secara sosiologis, kata “buruh” sering diidentikkan dengan pekerjaan fisik atau keterampilan rendah (low-skilled labor), seperti buruh pabrik, buruh bangunan, dan lain-lain. Oleh karena itu, muncul resistensi untuk mengelompokkan profesi bergengsi seperti dokter ke dalam kategori buruh.
Namun, klasifikasi berdasarkan status sosial ini tidak sejalan dengan definisi hukum atau ketenagakerjaan. Dalam konteks hubungan kerja dan penerimaan upah, perbedaan status sosial tidak menghapus fakta bahwa seseorang bekerja untuk pihak lain. Bahkan pegawai negeri sipil (PNS), yang mencakup dokter PNS di puskesmas atau rumah sakit pemerintah, juga termasuk pekerja atau buruh berdasarkan UU Ketenagakerjaan dalam makna luas.